Telusuri seluruh publikasi riset mendalam yang disusun oleh tim analis PasarPintar Literasi. Gunakan kolom pencarian di bawah untuk memfilter topik atau instrumen spesifik.
MODUL 01•Audit Legalitas•Direktori Resmi OJK, BEI & Bappebti
Telaah struktural pada instrumen Direktori Resmi OJK, BEI & Bappebti yang membedah peran prinsip verifikasi 2L (Legal secara izin usaha spesifik dan Logis secara ekspektasi imbal hasil) melalui direktori OJK, BEI, dan Bappebti dalam mengonfirmasi pembedaan antara izin badan hukum biasa (NIB/OSS atau akta PT Kemenkumham) dengan izin operasional khusus sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE), Manajer Investasi (MI), atau Pialang Berjangka resmi, disertai kalibrasi parameter kewajiban mutlak bahwa seluruh penyetoran dana investasi pasar modal hanya boleh ditransfer ke Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama investor sendiri, bukan ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi oknum.
Panduan analitis berbasis data untuk memvalidasi ketidakmungkinan matematis imbal hasil tetap (fixed return) di pasar bervolatilitas serta manipulasi laporan transaksi palsu (fabricated trade history) pada Audit Risiko Skema Fraud menggunakan tolok ukur kuantitatif janji profit tetap 1% per hari (setara >3.600% per tahun dengan bunga majemuk) yang secara matematis melampaui kinerja seluruh hedge fund kuantitatif terbaik dunia dan pasti berujung gagal bayar saat laju rekrutmen melambat dan protokol mitigasi risiko.
Dekonstruksi mendalam atas dinamika AKSes KSEI, RDN & Indonesia SIPF yang menghubungkan fenomena pemisahan mutlak antara aset milik nasabah dengan neraca keuangan perusahaan sekuritas sehingga apabila perusahaan sekuritas bangkrut atau dicabut izinnya, saham dan uang nasabah tetap utuh 100% dengan ambang batas batas ganti rugi Indonesia SIPF hingga Rp200 juta per pemodal (dan Rp100 miliar per kustodian) untuk melindungi aset nasabah dari risiko penggelapan (fraud) oleh oknum kustodian guna mengoptimalkan keputusan transaksi.
Riset eksekutif PasarPintar Literasi mengenai korelasi larangan manipulasi pasar dalam Pasal 91, 92, dan 93 UU Pasar Modal (menciptakan gambaran semu, perdagangan semu/wash sale, dan penyebaran informasi menyesatkan) terhadap pola operasi sindikat Pump and Dump yang mengumpulkan saham berlikuiditas tipis di harga bawah, mengerek harga dengan transaksi silang antar-akun sendiri, lalu menyebarkan rumor akuisisi palsu di grup sosial media agar ritel membeli barang buangan mereka di pucuk pada Saham Lapis Tiga & UU No. 8/1995 jo. UU P2SK, lengkap dengan matriks operasional 1. Pengumpulan Senyap hingga 4. Fase Dump (Pengguyuran).
Mengupas tuntas mekanisme pembedaan jalur hukum antara sengketa perdata melawan lembaga jasa keuangan resmi berizin (melalui Internal Dispute Resolution dan LAPS SJK) dengan tindak pidana penipuan entitas ilegal (melalui Satgas PASTI dan Bareskrim Polri) pada Portal Kontak OJK 157, Satgas PASTI & LAPS SJK melalui pembacaan variabel Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dilengkapi acuan empiris batas waktu wajib 20 hari kerja bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyelesaikan pengaduan nasabah secara internal sebelum nasabah berhak membawa sengketa ke meja mediasi LAPS SJK secara gratis untuk nilai klaim ritel sebagai filter eksekusi terukur.